Kecelakaan Akibat Kerja dan Pencegahannya
Ancaman
Suatu kondisi, secara alamiah maupun karena ulah manusia, yang berpotensi menimbulkan kerusakan atau kerugian dan kehilangan jiwa manusia
Ancaman berpotensi menimbulkan bencana, tetapi tidak semua bahaya selalu menjadi bencana.
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis (UU 24/2007)
Unsur Penyebab Kecelakaan Kerja
Penyebab kecelakaan kerja mencakup 5 M dimana semua unsur saling berhubungan dan membentuk suatu sistem
- Manusia
- Manajemen
- Material
- Mesin
- Medan
Aspek Kecelakaan Kerja
Tindakan untuk meningkatkan usaha pencegahan kecelakaan di tempat kerja perlu dilakukan bersama-sama. Sedikitnya ada 3 sebab mengapa kecelakaan kerja perlu dihindari. Tiga hal tersebut adalah:
Aspek ekonomi. Kecelakaan di tempat kerja bisa mengakibatkan kerugian secara ekonomi. Kerugian itu bisa berupa biaya pengobatan bila terjadi sakit atau cidera, biaya ganti rugi kerusakan, dan terjadi perpanjangan waktu pelaksanaan. Dampak ekonomi adalah aspek yang paling penting baik langsung maupun tidak langsung.
Aspek kemanusiaan. Aspek ini patut menjadi perhatian serius dalam melaksanakan pekerjaan. Dengan adanya aspek kemanusiaan, maka setiap komponen dalam pelaksanaan pembangunan konstruksi harus bisa memastikan bahwa semua pekerja yang terlibat berada dalam kondisi sehat, selamat, dan tidak mengalami kecelakaan selama bekerja.
Aspek perundang-undangan. Semua yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi harus mematuhi, memahami dan menjalankan semua peraturan mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berlaku. Peraturan tersebut dibuat untuk memastikan bahwa kecelakaan kerja di suatu proyek konstruksi tidak terjadi. Kegagalan dalam melaksanakan peraturan akan berdampak pada proses hukum yang pada akhirnya bisa menunda pelaksanaan proyek yang bersangkutan.
Pencegahan Kecelakaan Kerja
Kecelakaan-kecelakaan akibat kerja dapat dicegah dengan:
Peraturan perundangan, yaitu ketentuan-ketentuan yang diwajibkan mengenai kondisi-kondisi kerja pada umumnya, perencanaan, kontruksi, perwatan & pemeliharaan, pengwasan, pengujian, & cara kerja peralatan, tugas-tugas pengusaha & buruh, latihan, supervisi medis, PPPK, & pemeriksaan kesehatan.
Standarisasi, yaitu penetapan standar-standar resmi, setengah mati atau tak resmi mengenai misalnya kontruksi yang memnuhi syarat-syarat keselamatan jenis-jenis peralatan industri tertentu, praktek-praktek keselamatan & hygiene umum, atau alat-alat perlindungan diri.
Pengawasan, yaitu pengawasan tentang dipatuhinya ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang diwajibkan.
Penelitian bersifat teknik, yang meliputi sifat & ciri-ciri bahan-bahan yang berbahaya, penyelidikan tentang pagar pengaman, pengujian alat-alat perlindungan diri, penelitian tentang pencegahan peledakan gas & debu, atau penelaahan tentang bahan-bahan & desain paling tepat untuk tambang-tambang pengangkat & peralatan pengangkat lainnya.
Riset medis, yang meliputi terutama penelitian tentang efek-efek fisiologis & patologis faktor-faktor lingkungan & teknologis, & keadaan-keadaan fisik yang mengakibatkankecelakaan.
Penelitian psikologis, yaitu penyelidikan tentang pola-pola kejiwaan yang menyebabkan terjadinya kecelakaan.
Daftar Pustaka
Suma’kmur, 2009, ”Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja (HIPERKES)” Jakarta : Sagung Seto.
Suma’kmur, 1993, ”Keselamatan Kerja & Pencegahan kecelakaan” Jakarta : Haji Masagung.
Setyaningsih, Yuliani, 2002, ”Pengantar ergonomi dalam Kumpulan Materi Kuliah Program Matrikulasi” Semarang : FKM UNDIP
Setyaningsih, Yuliani, 2002. Pengantar ergonomi dalam Kumpulan Materi Kuliah Program Matrikulasi. Semarang : FKM UNDIP
Rachman, Abdul, et al, 1990. Pedoman Studi Hiperkes pada Institusi Pendidikan Tenaga Sanitasi, Jakarta : Depkes RI, Pusdiknakes.
Comments