Keselamatan Dan Kesehatan Kerja K3
Definisi Kerja
Kerja merupakan sesuatu yang dikeluarkan oleh seseorang sebagai profesi, sengaja dilakukan untuk mendapatkan penghasilan.
Kerja dapat juga di artikan sebagai pengeluaran energi untuk kegiatan yang dibutuhkan oleh seseorang untuk mencapai tujuan tertentu.
Kerja adalah kegiatan yang memungkinkan orang untuk dapat menyatakan diri secara objektif kedunia ini, sehingga ia dan orang lain dapat memandang dan memahami kebenaran dirinya.
Klasifikasi Tenaga Kerja
Tenaga kerja adalah semua penduduk yang siap melakukan pekerjaan, dan penduduk yang telah memasuki usia kerja (working age population) guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Atas dasar keahlian dan pendidikannya, tenaga kerja dibedakan menjadi 3 (tiga):
- Tenaga kerja kasar.
- Tenaga kerja terampil.
- Tenaga kerja terdidik.
Jenis Pekerja
Workaholic yaitu orang yang kecanduan kerja, sangat terikat pada pekerjaan dan tidak bisa berhenti bekerja.
Workshy yaitu orang yang malas bekerja, tidak mau melakukan pekerjaan, dan pekerjaan sesuatu yang menjijikan.
Work Tolerant yaitu orang yang bekerja sesedikit mungkin untuk mendapatkan hasil yang maksimum dan memandang pekerjaan sebagai sesuatu yang tidak disenangi tetapi harus dilakukan.
Definisi Keselamatan Kerja
Adalah upaya yang dilakukan untuk mengurangi terjadinya kecelakaan, kerusakan dan segala bentuk kerugian baik terhadap manusia, maupun yang berkaitan dengan peralatan serta lingkungan kerja.
Adalah jaminan kesehatan pada saat melakukan pekerjaan agar pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya baik secara fisik ataupun mental agar terhindar dari Penyakit Akibat Kerja (PAK) adalah setiap penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja.
Secara Etimologi
Upaya perlindungan yang ditujukan agar tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat serta agar setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman.
Secara Filosofi
Konsep berpikir dan usaha nyata untuk menjamin tenaga kerja dan setiap insan pada umumnya beserta hasil karya dan budaya dalam upaya mencapai masyarakat adil, makmur dan sejahtera. Peran pemerintah bisa menekan tingkat kecelakaan dan memberikan dukungan maksimal terhadap tenaga kerja serta karya yang dihasilkan.
Secara Keilmuan
Ilmu pengetahuan dan penerapan yang mempelajari tentang cara penanggulangan kecelakaan di tempat kerja.
K3 berlaku tidak hanya bagi subyek pekerja (manusia) saja, tetapi K3 juga penting untuk obyek (material) yaitu benda-benda yang dikenai pekerjaan, alat-alat serta lingkungan tempat bekerja.
Tujuan(K3)
Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional
Menjamin keselamatan setiap orang yang berada di tempat kerja
Memelihara sumber produksi agar dapat di gunakan secara aman dan efisien
Manfaat(K3)
Dapat memacu produktivitas kerja karyawan dan produktifitas perusahaan.
Mengefektifkan pengembangkan dan pembinaan sumber daya manusia.
Meningkatkan daya saing produk perusahaan.
Gambaran (K3)
Berdasar riset ILO pada tahun 2003 menghasilkan kesimpulan:
Setiap hari rata-rata 6000 org meninggal dunia atau setara dengan 1 orang per 15 detik, atau 2,2 juta per tahun
Jumlah pria meninggal 2x lebih banyak ketimbang wanita
Kecelakaan kerja bukan semata-mata takdir, kecelakaan kerja pasti ada penyebabnya. Penyebab besar kematian tenaga kerja ada dua yaitu:
Kelalaian perusahaan : memusatkan diri pada keuntungan
Kegagalan pemerintah : merativikasi konvensi keselamatan internasional
Angka K3 perusahaan di Indonesia masih rendah, Indonesia berada di peringkat 26 dari 27 negara.
Daftar Pustaka
Suma’kmur, 2009, ”Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja (HIPERKES)” Jakarta : Sagung Seto.
Suma’kmur, 1993, ”Keselamatan Kerja & Pencegahan kecelakaan” Jakarta : Haji Masagung.
Setyaningsih, Yuliani, 2002, ”Pengantar ergonomi dalam Kumpulan Materi Kuliah Program Matrikulasi” Semarang : FKM UNDIP
Comments